Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/316

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. pihak-pihak yang berjasa dalam upaya Perampsan aset diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang atau hasil yang lain. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri.


BAB IV
GANTI KERUGIAN


Pasal 71
  1. Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat dilakukannya Pemblokiran atau Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian melalui Pengadilan.
  2. Tata cara mengenai gugatan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB V
PERLINDUNGAN TERHADAP PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK


Pasal 72
  1. Dalam hal Aset Tindak Pidana yang diajukan permohonan Perampasan Aset terdapat milik pihak ketiga yang beritikad baik, pihak ketiga tersebut dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan Perampasan Aset kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  2. Pihak ketiga yang beritikad baik wajib membuktikan hak kepemilikannya atas Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


BAB VI
KERJASAMA INTERNASIONAL

~32~