Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
pihak-pihak yang berjasa dalam upaya Perampsan aset diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang atau hasil yang lain. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri.
BAB IV GANTI KERUGIAN
Pasal 71
Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat dilakukannya Pemblokiran atau Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ganti kerugian melalui Pengadilan.
Tata cara mengenai gugatan ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V PERLINDUNGAN TERHADAP PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK
Pasal 72
Dalam hal Aset Tindak Pidana yang diajukan permohonan Perampasan Aset terdapat milik pihak ketiga yang beritikad baik, pihak ketiga tersebut dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan Perampasan Aset kepada Ketua Pengadilan Negeri.
Pihak ketiga yang beritikad baik wajib membuktikan hak kepemilikannya atas Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1).