Halaman ini tervalidasi
Pasal 76
Peraturan perundang-undangan mengenai Pengelolaan Aset yang telah ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. |
Pasal 77
Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Pasal 78
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
JOKO WIDODO
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ... MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ,
REPUBLIK INDONESIA YASONNA H. LAOLY
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ....
~ 34 ~