Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/315

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 67
  1. Terhadap Aset Tindak Pidana yang dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dapat dilakukan pengggunaan atau pemanfaatan setelah memperoleh persetujuan Menteri.
  2. Dalam hal persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, Aset tersebut harus dijual.
  3. Penggunaan atau pemanfaatan Aset rampasan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum.

Pasal 68
Pengembalian Aset Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf i terhadap pihak ketiga atau pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya, dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 69
  1. Lembaga Pengelola Aset dapat meminta lembaga pemerintah yang berwenang untuk melakukan audit atas pelaksanaan pengembalian Aset Tindak Pidana.
  2. Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Hasil Pengelolaan Aset


Pasal 70
  1. Hasil yang diperoleh dari Pengelolaan Aset disetorkan langsung ke kas negara.

~31~