Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/314

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pengamanan terhadap Aset Tindak Pidana meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.

Pasal 64
  1. Penilaian terhadap Aset Tindak Pidana tertentu dapat dilakukan oleh Lembaga Pengelola Aset pada saat Aset tersebut diterima atau pada saat Aset tersebut diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara.
  2. Hasil penilaian Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk laporan hasil penilaian Aset Tindak Pidana.
  3. Laporan hasil penilaian Aset Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Jaksa Pengacara Negara.

Pasal 65
  1. Lembaga Pengelola Aset dapat melakukan penjualan Aset Tindak Pidana yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menjual Aset Tindak Pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas permintaan Penyidik atau Penuntut Umum.
  2. Penjualan Aset Tindak Pidana oleh Lembaga Pengelola Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kantor lelang.
  3. Hasil lelang Aset Tindak Pidana disetor langsung ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak, dengan terlebih dahulu mem.

Pasal 66
Dalam hal Aset Tindak Pidana tidak terjual setelah dilakukan lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2), Pengelolaan Aset tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik negara.

~30~