Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/313

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 61
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Lembaga Pengelola Aset berwenang:
  1. menetapkan penggunaan Aset Tindak Pidana;
  2. menetapkan pemanfaatan Aset Tindak Pidana;
  3. memindahtangankan Aset Tindak Pidana;
  4. menjual Aset Tindak Pidana setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menjual Aset Tindak Pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas permintaan Jaksa Pengacara Negara; dan
  5. menunjuk atau menetapkan pihak lain yang bertugas melakukan pengurusan Aset Tindak Pidana yang bersifat khusus atau kompleks.


Bagian Ketiga
Tata Cara Pengelolaan Aset


Pasal 62
  1. Lembaga Pengelola Aset bertanggung jawab atas penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan Aset Tindak Pidana yang ada di bawah penguasaannya.
  2. Penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan Aset Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menjaga atau mempertahankan nilai Aset tersebut.
  3. Dalam melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan Aset Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pengelola Aset dapat menunjuk pihak lain untuk membantu melakukan pemeliharaan Aset tersebut.

Pasal 63

~29~