Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 61
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Lembaga Pengelola Aset berwenang:
menetapkan penggunaan Aset Tindak Pidana;
menetapkan pemanfaatan Aset Tindak Pidana;
memindahtangankan Aset Tindak Pidana;
menjual Aset Tindak Pidana setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menjual Aset Tindak Pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas permintaan Jaksa Pengacara Negara; dan
menunjuk atau menetapkan pihak lain yang bertugas melakukan pengurusan Aset Tindak Pidana yang bersifat khusus atau kompleks.
Bagian Ketiga Tata Cara Pengelolaan Aset
Pasal 62
Lembaga Pengelola Aset bertanggung jawab atas penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan Aset Tindak Pidana yang ada di bawah penguasaannya.
Penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan Aset Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk menjaga atau mempertahankan nilai Aset tersebut.
Dalam melakukan penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan Aset Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pengelola Aset dapat menunjuk pihak lain untuk membantu melakukan pemeliharaan Aset tersebut.