Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/312

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 59
  1. Pengelolaan Aset dilaksanakan berdasarkan asas profesional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas.
  2. Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Aset.


Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang


Pasal 60
  1. Lembaga Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) wajib melaksanakan tugas Pengelolaan Aset.
  2. Tugas Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
    1. penyimpanan Aset Tindak Pidana;
    2. pengamanan Aset Tindak Pidana;
    3. pemeliharaan Aset Tindak Pidana;
    4. penilaian Aset Tindak Pidana;
    5. pemindahtanganan Aset Tindak Pidana;
    6. penggunaan Aset Tindak Pidana;
    7. pemanfaatan Aset Tindak Pidana;
    8. pengawasan Aset Tindak Pidana; dan
    9. pengembalian Aset Tindak Pidana.
  3. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pengelola Aset juga bertugas:
    1. menerima Aset hasil sitaan atau rampasan yang diserahkan oleh Penyidik atau Penuntut Umum termasuk Dokumen pendukungnya; dan
    2. membantu Penyidik atau Penuntut Umum dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

~28~