Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 59
|
- Pengelolaan Aset dilaksanakan berdasarkan asas profesional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, dan akuntabilitas.
- Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Aset.
|
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Pasal 60
|
- Lembaga Pengelola Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) wajib melaksanakan tugas Pengelolaan Aset.
- Tugas Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- penyimpanan Aset Tindak Pidana;
- pengamanan Aset Tindak Pidana;
- pemeliharaan Aset Tindak Pidana;
- penilaian Aset Tindak Pidana;
- pemindahtanganan Aset Tindak Pidana;
- penggunaan Aset Tindak Pidana;
- pemanfaatan Aset Tindak Pidana;
- pengawasan Aset Tindak Pidana; dan
- pengembalian Aset Tindak Pidana.
- Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pengelola Aset juga bertugas:
- menerima Aset hasil sitaan atau rampasan yang diserahkan oleh Penyidik atau Penuntut Umum termasuk Dokumen pendukungnya; dan
- membantu Penyidik atau Penuntut Umum dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
|