Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
hari dan tanggal putusan, nama para pihak, nama Jaksa Pengacara Negara, nama Hakim yang memutus, dan nama Panitera; dan
putusan mengenai pemberian ganti kerugian dalam hal memungkinkan.
Petikan putusan ditandatangani oleh Hakim dan Panitera, segera setelah putusan diucapkan.
Pasal 57
Putusan dilaksanakan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut disampaikan kepada Jaksa Pengacara Negara.
Pasal 58
Panitera membuat berita acara sidang dengan memperhatikan persyaratan yang diperlukan dan memuat segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan.
Berita acara sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga hal yang penting dari keterangan para pihak, saksi, dan ahli.
Atas permintaan Jaksa Pengacara Negara atau pihak yang berkepentingan, hakim ketua sidang wajib memerintahkan kepada Panitera untuk membuat catatan secara khusus tentang suatu keadaan atau keterangan dalam berita acara sidang.
Berita acara sidang ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan Panitera, kecuali jika salah seorang dari mereka berhalangan dan hal tersebut dinyatakan dalam berita acara sidang.