Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/310

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam hal pihak yang berkepentingan tidak hadir dipersidangan atau menolak memberikan bukti, Hakim memutuskan Aset tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

Pasal 55
Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum jika diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Pasal 56
  1. Putusan pengadilan memuat:
    1. kepala putusan yang dituliskan berbunyi:
      "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"
    2. nama, jenis, berat, ukuran, dan/atau jumlah Aset;
    3. permohonan Perampasan Aset;
    4. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang pengadilan yang menjadi dasar penentuan diterima atau ditolaknya permohonan Perampasan Aset;
    5. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan;
    6. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim, kecuali permohonan Perampasan Aset diperiksa oleh hakim tunggal;
    7. pernyataan diterima atau ditolaknya permohonan Perampasan Aset;
    8. ketentuan pihak yang dibebankan biaya perkara dengan menyebutkan jumlah yang pasti;
    9. perintah agar Aset dirampas untuk negara atau tetap dalam status sitaan atau blokir atau dibebaskan dari status sitaan atau blokir atau dikembalikan kepada pemilik yang sah;

~26~