Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/309

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
sedangkan perkara telah diputus, perkara tersebut wajib segera diadili ulang dengan susunan yang berbeda.

Pasal 51
Sebelum majelis hakim membuat putusan, Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai dapat atau tidaknya permohonan Perampasan Aset dikabulkan.

Paragraf 6
Pembuktian dan Putusan

Pasal 52
Untuk kepentingan Pemeriksaan di sidang pengadilan, pihak yang berkepentingan wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.

Pasal 53
  1. Dalam pemeriksaan di sidang pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Hakim memerintahkan pihak yang berkepentingan untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan permohonan Perampasan Aset dimaksud bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana.
  2. Pihak yang berkepentingan membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup.

Pasal 54
  1. Dalam hal pihak yang berkepentingan tidak dapat membuktikan bahwa Aset tersebut bukan berasal dari tindak pidana, Hakim memutuskan Aset tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

~25~