Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
termasuk dalam ketatalaksanaan yang menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian suatu hal atau suatu keadaan;
surat keterangan ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi darinya; dan
surat lain yang hanya dapat berlaku, jika ada hubungannya dengan isi dari alat pembuktian yang lain.
Pasal 48
Dalam hal Hakim menyatakan permohonan Perampasan Aset diterima maka Hakim mengeluarkan putusan yang menyatakan Aset tersebut dirampas untuk negara.
Dalam hal permohonan Perampasan Aset ditolak, Hakim mengeluarkan putusan yang menyatakan Aset tersebut dikembalikan kepada yang berhak.
Pasal 49
Terhadap putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dapat diajukan upaya hukum kasasi.
Jangka waktu untuk mengajukan upaya hukum kasasi tersebut adalah 14 (empat belas hari) sejak putusan dibacakan.
Pasal 50
Hakim, Jaksa Pengacara Negara, atau Panitera wajib mengundurkan diri dari menangani perkara jika mempunyai kepentingan dengan Aset Tindak Pidana yang dimohonkan perampasan.
Jika Hakim, Jaksa Pengacara Negara, atau Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri, Hakim, Penuntut Umum, atau Panitera tersebut wajib diganti.
Jika Hakim, Jaksa Pengacara Negara, atau Panitera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengundurkan diri atau tidak diganti