Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/307

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
dipergunakan sebagai tambahan alat bukti yang sah jika keterangan tersebut sesuai dengan keterangan yang diperoleh dari alat bukti lainnya.

Pasal 45
Keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) adalah apa yang dinyatakan oleh seorang ahli berdasarkan keahliannya di depan persidangan.

Pasal 46
  1. Alat bukti yang sah terdiri atas:
    1. keterangan saksi;
    2. keterangan ahli;
    3. surat;
    4. Dokumen; dan
    5. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
  2. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Pasal 47
Surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf c, dibuat berdasarkan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, yakni:
  1. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat, atau dialami sendiri disertai dengan alasan yang tegas dan jelas tentang keterangannya;
  2. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang

~23~