Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/306

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
diberitahukan kepada Jaksa Pengacara Negara dan/atau pihak ketiga.

Pasal 44
  1. Keterangan saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) sebagai alat bukti adalah segala hal yang dinyatakan oleh saksi di sidang pengadilan.
  2. Dalam hal saksi tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual dengan dihadiri oleh para pihak.
  3. Keterangan 1 (satu) orang saksi hanya dapat menjadi alat bukti yang sah jika diperkuat dengan alat bukti lain.
  4. Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah.
  5. Keterangan beberapa saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
  6. Pendapat atau rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran belaka bukan merupakan keterangan saksi.
  7. Dalam menilai kebenaran keterangan saksi, Hakim wajib memperhatikan:
    1. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
    2. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yang lain;
    3. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan tertentu;
    4. cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dipercayanya keterangan tersebut; dan/atau
    5. keterangan saksi sebelum dan pada waktu sidang.
  8. Keterangan saksi yang tidak disumpah yang sesuai satu dengan yang lain, walaupun tidak merupakan alat bukti, dapat

~22~