Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/305

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam hal pemeriksaan dinyatakan selesai, hakim ketua sidang menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup.

Pasal 42
  1. Dalam hal tertentu, baik atas kewenangan hakim ketua sidang karena jabatannya maupun atas permintaan salah satu pihak dengan memberikan alasan yang dapat diterima, sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dapat dibuka kembali.
  2. Setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, Hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan.
  3. Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus didasarkan atas surat permohonan Perampasan Aset dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
  4. Dalam musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan kepada setiap hakim anggota dan setelah itu hakim ketua majelis mengemukakan pendapatnya.
  5. Pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan pertimbangan beserta alasannya.

Pasal 43
  1. Putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil permufakatan bulat, kecuali jika permufakatan tersebut setelah diusahakan dengan sungguh-sungguh tidak dapat dicapai maka putusan diambil dengan suara terbanyak.
  2. Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku himpunan putusan yang sifatnya rahasia yang disediakan khusus untuk keperluan tersebut.
  3. Putusan Pengadilan Negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga atau pada hari lain yang sebelumnya harus

~21~