Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/304

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 38
  1. Jika pihak ketiga atau saksi tersebut bisu, tuli, atau tidak dapat menulis, hakim ketua sidang dapat menunjuk seorang penerjemah atau orang yang pandai bergaul dengan mereka untuk mendampingi dalam memberikan keterangan di sidang.
  2. Jika pihak ketiga atau saksi tersebut bisu atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada pihak ketiga atau saksi tersebut untuk diperintahkan menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.

Pasal 39
  1. Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
  2. Semua ketentuan mengenai saksi, berlaku juga bagi ahli yang memberikan keterangan, dengan ketentuan bahwa ahli yang mengucapkan sumpah atau janji tersebut akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.

Pasal 40
Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan persoalan yang timbul di sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat meminta keterangan ahli dan dapat pula meminta agar diajukan bahan pendukung baru oleh yang berkepentingan.

Pasal 41
  1. Setelah kesaksian dan bukti disampaikan oleh kedua belah pihak, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan keterangan lisan yang menjelaskan tentang bukti yang diajukan di persidangan guna mendukung pendapat mereka mengenai perkara tersebut.

~20~