Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/303

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 36
  1. Setelah saksi memberi keterangan, pihak ketiga atau Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan permintaan kepada hakim ketua sidang agar di antara saksi tersebut yang tidak dikehendaki kehadirannya dikeluarkan dari ruang sidang, dan saksi yang lain dipanggil masuk oleh hakim ketua sidang untuk didengar keterangannya, baik seorang demi seorang maupun bersama-sama tanpa hadirnya saksi yang dikeluarkan tersebut.
  2. Hakim karena jabatannya dapat meminta agar saksi yang telah didengar keterangannya keluar dari ruang sidang untuk selanjutnya mendengar keterangan saksi yang lain.

Pasal 37
  1. Jika keterangan saksi di sidang diduga palsu, hakim ketua sidang memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepada saksi agar memberikan keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada saksi jika tetap memberikan keterangan palsu.
  2. Jika saksi tetap memberikan keterangan yang diduga palsu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan para pihak dapat memberi perintah agar saksi ditahan dan dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.
  3. Panitera dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari membuat berita acara pemeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan alasan persangkaan bahwa keterangan saksi tersebut palsu dan berita acara tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta Panitera dan segera Pengacara Negara untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

~19~