Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/302

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pihak ketiga selanjutnya dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada saksi atau ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada Jaksa Pengacara Negara.
  2. Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara atau pihak ketiga kepada saksi atau ahli apabila hakim ketua sidang menilai bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan dengan perkara yang disidangkan dengan menyebutkan alasannya.
  3. Dalam hal diperlukan, Hakim berwenang mengajukan pertanyaan untuk mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara atau pihak ketiga kepada saksi atau ahli.
  4. Hakim ketua sidang dan hakim anggota dapat meminta kepada saksi segala keterangan yang diperlukan untuk mendapatkan kebenaran.

Pasal 30
  1. Setelah memberi keterangan, saksi diharuskan tetap hadir di sidang, kecuali hakim ketua sidang memberi izin untuk meninggalkannya.
  2. Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan, jika Jaksa Pengacara Negara atau pihak ketiga mengajukan permintaan agar saksi tersebut tetap menghadiri sidang.
  3. Para saksi selama sidang berlangsung dilarang saling berkomunikasi.

Pasal 35
  1. Seseorang yang dapat diminta memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin.
  2. Keterangan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk memperkuat keyakinan Hakim.

~18~