Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/301

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam hal terdapat perlawanan dari pihak ketiga, Hakim memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan alat bukti berkenaan dengan keberatan tersebut.
  2. Setelah mendengarkan pembuktian dari pihak ketiga, Jaksa Pengacara Negara dapat memanggil saksi atau ahli tambahan untuk menyanggah pembuktian dari pihak ketiga selama persidangan.
  3. Hakim mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara dan/atau pihak ketiga sebelum memutus untuk menerima atau menolak permohonan Perampasan Aset.

Pasal 32
Hakim ketua sidang memeriksa kehadiran semua saksi atau ahli yang dipanggil dan memberi perintah untuk mencegah saksi atau ahli berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.

Pasal 32
  1. Jaksa Pengacara Negara terlebih dahulu mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Pengacara Negara.
  2. Setelah Jaksa Pengacara Negara selesai mengajukan pertanyaan, pihak ketiga dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli.
  3. Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan pertanyaan kembali kepada saksi atau ahli untuk memperjelas setiap jawaban yang diberikan kepada pihak ketiga.
  4. Pihak ketiga mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli yang dihadirkan oleh pihak ketiga.
  5. Setelah pihak ketiga selesai mengajukan pertanyaan, Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi atau ahli.

~17~