Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/300

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Hakim yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerintahkan Panitera untuk mengumumkan permohonan Perampasan Aset tersebut.
  2. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dilakukan pengumuman permohonan Perampasan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Hakim menetapkan hari sidang.
  3. Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk memanggil Jaksa Pengacara Negara dan/atau pihak yang mengajukan perlawanan untuk hadir di sidang pengadilan.

Pasal 30
  1. Pada hari sidang yang telah ditetapkan, pengadilan wajib membuka persidangan.
  2. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia.

Pasal 31
  1. Hakim membuka sidang perkara permohonan Perampasan Aset dengan menyebut objek Perampasan Aset dan menyatakan sidang terbuka untuk umum.
  2. Jaksa Pengacara Negara menyampaikan permohonan Perampasan Aset beserta dalil tentang alasan Aset tersebut harus dirampas.
  3. Jaksa Pengacara Negara menyampaikan alat bukti tentang asal usul dan keberadaan Aset Tindak Pidana yang mendukung alasan Perampasan Aset.
  4. Dalam hal diperlukan, Jaksa Pengacara Negara dapat menghadirkan Aset Tindak Pidana yang akan dirampas atau berdasarkan perintah Hakim dilakukan pemeriksaan terhadap Aset Tindak Pidana di tempat Aset tersebut berada.

~16~