Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/299

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam hal Korporasi menjadi pihak maka panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat kedudukan Korporasi sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Korporasi tersebut.
  2. Salah seorang pengurus Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib menghadap di sidang pengadilan mewakili Korporasi.
  3. Penerimaan surat panggilan oleh para pihak, oleh orang lain, atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.

Pasal 27
  1. Dalam menetapkan hari persidangan, ketua majelis hakim harus mempertimbangkan jarak antara alamat tempat tinggal pihak yang berperkara dengan pengadilan tempat persidangan dilakukan.
  2. Tenggang waktu antara pemanggilan pihak yang berperkara dan waktu sidang tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja, kecuali dalam hal sangat perlu dan mendesak untuk diperiksa dan hal tersebut dinyatakan dalam surat panggilan.

Paragraf 5
Acara Pemeriksaan

Pasal 28
pemeriksaan di sidang pengadilan, dan pelaksanaan putusan terhadap Perampasan Aset dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.

Pasal 29
  1. Dalam hal Pengadilan Negeri menerima permohonan Perampasan Aset dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim atau hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara tersebut.

~15~