Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/298

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pengadilan Negeri memerintahkan Panitera untuk mengumumkan permohonan Perampasan Aset tersebut pada papan pengumuman.
  1. Salinan permohonan Perampasan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disampaikan kepada para pihak yang diketahui berkepentingan dengan Aset tersebut.
  2. Dalam hal terdapat pihak yang mengajukan keberatan terhadap permohonan Perampasan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Panitera menyampaikan salinan permohonan Perampasan Aset tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan.

Paragraf 4
Tata Cara Pemanggilan

Pasal 26
  1. Dalam hal terdapat pihak yang mengajukan keberatan terhadap permohonan Perampasan Aset, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan surat panggilan kepada pihak yang mengajukan keberatan dan memberitahukan kepada Jaksa Pengacara Negara untuk datang langsung ke sidang pengadilan.
  2. Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal sidang melalui alamat tempat tinggal para pihak.
  3. Dalam hal alamat tempat tinggal para pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui, surat panggilan disampaikan melalui tempat kediaman terakhir para pihak.
  4. Dalam hal para pihak tidak ada di tempat tinggal atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui Kepala Desa, Lurah, atau nama lainnya dalam daerah hukum tempat tinggal atau tempat kediaman terakhir para pihak.
  5. Dalam hal terdapat pihak yang ditahan dalam rumah tahanan negara, surat panggilan disampaikan melalui pejabat rumah tahanan negara.

~14~