Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 21
Jaksa Pengacara Negara berdasarkan Undang-Undang ini diberi wewenang melakukan tindakan untuk dan atas nama negara tanpa perlu adanya surat kuasa khusus untuk itu.
Pasal 22
Pengadilan Negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Perampasan Aset adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan Aset Tindak Pidana.
Dalam hal Aset Tindak Pidana yang dimohonkan untuk dirampas berada dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri, Penuntut Umum dapat memilih salah satu dari Pengadilan Negeri tersebut.
Pasal 23
Dalam hal Pengadilan Negeri tidak memungkinkan untuk memeriksa permohonan Perampasan Aset, Mahkamah Agung atas usul Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, menetapkan Pengadilan Negeri lain untuk memeriksa permohonan tersebut.
Pasal 24
Aset Tindak Pidana yang dimohonkan untuk dirampas berada di luar negeri maka permohonan Perampasan Aset diajukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pasal 25
Setelah Pengadilan Negeri menerima permohonan Perampasan Aset dari Jaksa Pengacara Negara, Ketua Pengadilan Negeri menentukan perkara yang disampaikan tersebut termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya.
Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri berpendapat bahwa permohonan Perampasan Aset tersebut berada dalam wewenangnya, Ketua