Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/296

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 18
Setelah melakukan Pemblokiran dan/atau Penyitaan, Jaksa Pengacara Negara segera melakukan pemberkasan, baik terhadap Dokumen maupun bukti yang dapat mendukung permohonan Perampasan Aset.

Pasal 19
  1. Jaksa Pengacara Negara dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja setelah pemblokiran dan atau penyitaan harus mengajukan berkas permohonan ke pengadilan.
  2. Aset Tindak Pidana yang telah disita untuk dilakukan perampasan menurut Undang-Undang ini.

Pasal 20
  1. Permohonan Perampasan Aset diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat secara tertulis yang dilengkapi dengan berkas perkara.
  2. Pengajuan Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1)sesuai lokasi aset tindak pidana. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
    1. nama dan jenis Aset;
    2. berat, ukuran, dan/atau jumlah menurut jenis Aset;
    3. tempat, hari, dan tanggal Penyitaan;
    4. identitas pemilik atau yang menguasai Aset yang diblokir dan atau disita;
    5. dasar hukum dan alasan dilakukan permohonan Perampasan Aset;
    6. permintaan agar segera memeriksa dan memutus permohonan Perampasan Aset tersebut; dan
    7. dokumen pendukung lain.
  3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi tanggal dan ditandatangani oleh Jaksa Pengacara Negara.

~12~