Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/295

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Jika dalam pemeriksaan perkara pidana terdapat kesamaan objek yang akan dirampas dengan permohonan Perampasan Aset, pemeriksaan terhadap permohonan Perampasan Aset ditunda sampai adanya putusan Hakim dalam perkara pidana.
  2. Dalam hal putusan Hakim terkait perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan Aset Tindak Pidana yang menjadi objek dalam permohonan Perampasan Aset dirampas, permohonan Perampasan Aset menjadi gugur.

Pasal 17
  1. Sebelum terdapat putusan Perampasan Aset yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, Lembaga Pengelola Aset dapat memberikan izin sementara kepada pihak ketiga yang telah menggunakan atau memanfaatkan Aset tersebut dengan persyaratan sebagai berikut:
    1. tidak mengubah bentuk fisik Aset;
    2. tidak dialihkan penggunaan atau pemanfaatannya;
    3. dilakukan pemeliharaan dan perawatan; dan
    4. tidak dipergunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
  2. Segala biaya perawatan, pajak, rekening tagihan, dan pengeluaran lain yang diperlukan selama menggunakan atau memanfaatkan Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada pihak ketiga yang menggunakan atau memanfaatkan Aset tersebut.
  3. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian izin kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Paragraf 2
Permohonan Perampasan Aset

~11~