Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/294

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Jaksa Pengacara Negara menyiapkan berkas permohonan perampasan aset Tindak Pidana untuk diajukan ke pengadilan negeri.

Pasal 14
  1. Jaksa Pengacara Negara wajib menyerahkan Aset Tindak Pidana yang telah disita beserta Dokumen pendukungnya diserahkan kepada Lembaga Pengelola Aset.
  2. Atas permintaan Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim, Menteri wajib menghadirkan Aset Tindak Pidana beserta Dokumennya pada setiap tingkat pemeriksaan.


Bagian Ketiga
Perampasan


Paragraf 1
Umum

Pasal 15
  1. Perampasan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak menghapuskan kewenangan untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana.
  2. Aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam penuntutan terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Aset yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dapat dimohonkan untuk dirampas dalam putusan terhadap pelaku tindak pidana.

Pasal 16

~10~