Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/293

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 12
  1. Dalam hal Aset Tindak Pidana berada di luar negeri, permintaan Pemblokiran atau Penyitaan Aset Tindak Pidana diajukan kepada lembaga yang berwenang di negara tersebut.
  2. Dalam hal permintaan Pemblokiran atau Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Jaksa Pengacara Negara bersama Penyidik atau Penuntut Umum dapat memblokir atau menyita Aset lainnya yang terdapat di Indonesia sebagai pengganti yang nilainya setara dengan nilai Aset Tindak Pidana yang akan diblokir atau disita.

Pasal 13
  1. Setiap Orang dapat mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan Pemblokiran dan atau penyitaan.
  2. Pengajuan keberatan terhadap pelaksanaan Pemblokiran disampaikan kepada Jaksa Pengacara Negara atau hakim.
  3. Jangka waktu pengajuan keberatan dilakukan dalam waktu paling lama 5 (lima) hari sejak dilakukannya adanya Pemblokiran.
  4. Keberatan disampaikan secara tertulis dan dilengkapi dengan alasan keberatan disertai penjelasan mengenai hubungan atau kaitan pihak yang mengajukan keberatan dengan Dana yang diblokir dan bukti, dokumen asli, atau salinan yang telah dilegalisasi yang menerangkan sumber dan latar belakang Dana atau aset.
  5. Dalam keberatan diterima, maka harus dilakukan pencabutan pelaksanaan Pemblokiran oleh PJK atau instansi berwenang yang melakukan Pemblokiran berdasarkan permintaan Jaksa Pengacara Negara atau hakim.
  6. Dalam hal keberatan ditolak, pihak yang mengajukan keberatan dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
  7. Apabila tidak ada orang dan/atau pihak ketiga yang mengajukan keberatan dalam waktu 5 (lima) hari sejak tanggal Pemblokiran,

~9~