Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/292

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 8
Jaksa Pengacara Negara, Penyidik, dan atau Penuntut Umum yang memerintahkan Pemblokiran, dan lembaga yang melaksanakan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang beritikad baik tidak dapat dituntut secara perdata maupun secara pidana.

Pasal 9
Selama masa Pemblokiran, Aset Tindak Pidana tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.

Pasal 10
Penyidik atau Penuntut Umum melakukan penyitaan Aset dan/atau Dokumen pendukungnya, jika dari hasil Penelusuran terdapat dugaan kuat Aset tersebut merupakan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Pasal 11
  1. Penyitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus berdasarkan surat perintah Penyitaan.
  2. Dalam melakukan Penyitaan, Jaksa Pengacara Negara bersama Penyidik atau Penuntut Umum wajib menunjukkan surat perintah Penyitaan kepada orang yang memiliki atau menguasai Aset Tindak Pidana tersebut.
  3. Setelah Penyitaan dilakukan, Jaksa Pengacara Negara bersama Penyidik atau Penuntut Umum segera membuat berita acara Penyitaan dan menyerahkan tembusan berita acara Penyitaan kepada orang yang memiliki atau menguasai Aset Tindak Pidana tersebut.
  4. Dalam hal Penyitaan Aset Tindak Pidana berupa tanah, Jaksa Pengacara Negara bersama Penyidik atau Penuntut Umum segera memberitahukan, mendaftarkan, atau mencatatkan Penyitaan atas tanah ke kantor pertanahan disertai dengan berita acara Penyitaan.

~8~