Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/291

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


Bagian Kedua
Pemblokiran dan Penyitaan


Pasal 6
  1. Jika dari hasil Penelusuran diperoleh dugaan kuat mengenai asal usul atau keberadaan Aset Tindak Pidana, Jaksa Pengacara Negara bersama Penyidik atau Penuntut Umum dapat memerintahkan Pemblokiran kepada lembaga yang berwenang.
  2. Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti dengan Penyitaan.
  3. Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Pemblokiran segera setelah menerima perintah Pemblokiran.
  4. Perintah Pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara jelas mengenai:
    1. nama dan jabatan Jaksa Pengacara Negara bersama Penyidik atau Penuntut Umum;
    2. bentuk, jenis, atau keterangan lain mengenai Aset Tindak Pidana yang akan dikenakan Pemblokiran;
    3. alasan Pemblokiran; dan
    4. tempat Aset Tindak Pidana berada.

Pasal 7
  1. Pelaksanaan Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak perintah Pemblokiran diterima.
  2. Pemblokiran sebagimana yang dimaksud ayat (1) dapat diperpanjang satu kali.

~7~