Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/290

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Dalam hal Jaksaan Agung menerima permohonan Penyidik atau Penuntut Umum maka kejaksaan agung menunjuk Jaksa Pengacara negara untuk melakukan perampasan aset.
  2. Jaksa pengacara dalam melakukan Perampasan aset bersama sama dengan Penyidik atau Penuntut Umum.
  3. Tata Cara pemeriksaan permohonan sebagimana yang dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Jaksaan Agung.

Pasal 5
  1. Jaksa pengacara Negara bersama Penyidik atau Penuntut Umum melaksanakan Penelusuran,
  2. Dalam melaksanakan penelusuran sebagaimana ayat (1) Jaksa pengacara negara bersama Penyidik atau Penuntut Umum berwenang meminta Dokumen kepada Setiap Orang atau instansi pemerintah.
  3. Setiap Orang atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memberikan Dokumen kepada Jaksa Pengacara Negara bersama Penyidik atau Penuntut Umum.
  4. Setiap Orang atau instansi pemerintah dilarang memberitahukan kepada pihak lain, baik langsung maupun tidak langsung dengan cara apapun mengenai permintaan dan pemberian Dokumen.
  5. Pemberian Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kerahasiaan.
  6. Setiap Orang atau instansi pemerintah wajib menyimpan catatan dan Dokumen mengenai permintaan dan pemberian Dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5
Kecuali terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, Setiap Orang atau instansi pemerintah yang memberikan informasi dengan beritikad baik tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun secara pidana.

~6~