Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/289

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Aset Pejabat Publik yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah maka Aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini;
  1. Aset yang dapat dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. Aset yang bernilai paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
    2. Aset yang berasal dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
  2. Dalam hal terjadi perubahan nilai minimum Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a maka dilakukan penyesuaian nilai minimum.
  3. Tatacara Sebagai mana yang dimaksud ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.


BAB II
PENELUSURAN, PEMBLOKIRAN, DAN PENYITAAN


Bagian Kesatu
Penelusuran


Pasal 4
  1. Dalam hal terdapat Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Penyidik atau dapat mengajukan permohonan perampasan aset kepada jaksa agung.
  2. Jaksaan Agung memeriksa permohonan perampasan aset sebagaiama yang dimaksud ayat (1) paling lama 5 (lima) hari.
  3. Jaksaan Agung dapat mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk dikembalikan kepada Penyidik atau Penuntut Umum.

~5~