Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/286

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

membentuk Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana;

|}

Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Aset adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik berwujud maupun tidak berwujud dan mempunyai nilai ekonomis.
  2. Aset Tindak Pidana adalah Aset yang diperoleh atau diduga berasal dari tindak pidana atau sarana dalam melakukan tindak pidana.
  3. Perampasan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Perampasan Aset adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh negara untuk merampas Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.

~2~