Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/287

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Penelusuran adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul dan keberadaan Aset Tindak Pidana.
  2. Pemblokiran adalah serangkaian tindakan pembekuan sementara Aset Tindak Pidana dengan tujuan untuk mencegah Aset tersebut dialihkan kepada pihak lain.
  3. Penyitaan adalah serangkaian tindakan Penyidik atau Penuntut Umum untuk mengambil alih penguasaan atas Aset yang diduga merupakan Aset Tindak Pidana untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan guna Perampasan Aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Penyidik adalah pejabat dari instansi yang oleh Undang-Undang diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan.
  5. Pengelolaan Aset Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Pengelolaan Aset adalah kegiatan penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, dan/atau pengembalian Aset Tindak Pidana.
  6. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada: (a) tulisan, suara, atau gambar, (b) peta, rancangan, foto, atau sejenisnya, atau (c) huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.
  7. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
  8. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

~3~