Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/285

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PERAMPASAN ASET TINDAK PIDANA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran guna mendukung terwujudnya tatanan kehidupan masyarakat yang adil dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. bahwa perkembangan tindak pidana yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomis selain berpotensi merusak tatanan perekonomian nasional sekaligus mengurangi kemampuan Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan umum sehingga diperlukan pengaturan mengenai perampasan aset tindak pidana,
  3. bahwa sistem dan mekanisme yang berlaku mengenai perampasan harta kekayaan hasil aset tindak pidana, pada saat ini belum mampu mendukung upaya penegakan hukum yang berkeadilan, sehingga diperlukan pengaturan yang komprehensif, transparan, dan akuntabel
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu

    ~1~