Halaman ini tervalidasi
C. Tujuan dan Kegunaan
Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, maka tujuan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah sebagai berikut:
- Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam pengembalian aset negara dari hasil kejahatan dalamkehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut.
- Merumuskan urgensi pengaturan dari pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
- Merumuskan dasar pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
- Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
D. Metode
Penyusunan Naskah Akademik tentang Perampasan Aset Tindak Pidana didasarkan pada kegiatan penelitian melalui metode yuridis empiris, dan juga didukung oleh studi