Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/28

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

C. Tujuan dan Kegunaan

Sesuai dengan ruang lingkup identifikasi masalah yang dikemukakan di atas, maka tujuan penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset adalah sebagai berikut:

  1. Merumuskan permasalahan yang dihadapi dalam pengembalian aset negara dari hasil kejahatan dalamkehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta cara-cara mengatasi permasalahan tersebut.
  2. Merumuskan urgensi pengaturan dari pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sebagai dasar hukum penyelesaian atau solusi permasalahan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
  3. Merumuskan dasar pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
  4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Sementara itu, kegunaan penyusunan Naskah Akademik adalah sebagai acuan atau referensi penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

D. Metode

Penyusunan Naskah Akademik tentang Perampasan Aset Tindak Pidana didasarkan pada kegiatan penelitian melalui metode yuridis empiris, dan juga didukung oleh studi