Halaman ini tervalidasi
memberikan kepastian hukum serta jaminan perlindunganmhukum kepada masyarakat. Pengaturan tersebut juga harus sejalan dengan pengaturan yang berlaku umum di dunia internasional untuk memudahkan pemerintah Indonesia dalam meminta bantuan kerjasama dari pemerintahan negara lain berdasarkan hubungan baik dengan berlandaskan prinsip resiprositas.
B. Identifikasi Masalah
Dari uraian tersebut di atas terdapat beberapa masalah dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara melalui perampasan aset yaitu:
- Bagaimanakah Permasalahan yang dihadapi dalam pengembalian Aset negara dari hasil kejahatan bagi kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat serta bagaimana permasalahan tersebut dapat diatasi?
- Apakah urgensi pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana sehingga dapat menjadi pemecahan masalah dalam mengembalikan kerugian negara dari hasil kejahatan?
- Bagaimanakah dasar pertimbangan atau landasan filosofis, sosiologis, yuridis terhadap pembentukan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana?
- Apa sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana?