Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

perbandingan hukum[1] dengan mengambil bahan hukum sekunder yang tidak hanya dari bahan pustaka Indonesia maupun asing, tetapi juga bahan-bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan nasional dan ketentuan-ketentuan internasional yang berlaku dan terkait dengan perampasan aset hasil tindak pidana.

Proses penyusunan Naskah Akademik ini melibatkan ahli/pakar dari kalangan industri, teoritis, akademisi, praktisi hukum, pengusaha, pengurus organisasi nirlaba dan lain sebagainya sebagai narasumber melalui penyelenggaraan fokus group discusion (FGD), Diskusi publik, dan forum komunikasi. Kesemuanya itu dilakukan guna menyaring pandangan dan aspirasi dari semua pemangku kepentingan. Dengan demikian, baik tujuan maupun kegunaan dari Naskah Akademik ini pada gilirannya dapat direalisasikan.

~oOo~


  1. Dalam ilmu pengetahuan terdapat tiga konsep pokok yaitu klasifikasi, pengukuran (kuantitatif), dan perbandingan. Perbedaan ketiga konsep tersebut hanya terletak pada cakupan informasi yang tersedia atas suatu objek atau fenomena apapun yang sedang diamati. Di antara ketiga konsep dimaksud, konsep perbandingan (komparatif) adalah konsep yang lebih efektif memberikan informasi karena komparatif memiliki atau terikat oleh suatu struktur hubungan logis yang relatif kompleks dan rumit. Dalam hal ini, konsep perbandingan berperan sebagai perantara antara konsep klasifikasi dan pengukuran. Dengan memakai konsep perbandingan kita dapat mengetahui apa kelebihan dan kekurangan FIU negara lain dibandingkan dengan eksistensi PPATK. Lebih jauh lagi, dengan cara menggali" pengalaman pemikiran yang berkembang mengenai sistem dan mekanisme penanganan TPPU di negara lain itu kita bisa memahami mengapa dan bagaimana FIU negara lain lebih maju dan efektif jika dibandingkan dengan FIU kita (Indonesia). Yunus Husein, "Kata Pengantar" dalam Tim Penyusun, Sistem dan Mekanisme Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang di Negara Lain (Laporan Pelaksanaan Tugas 2003-2006), (Jakarta: PPATK, 2006), hlm. iii.

~22~