Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/276

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pengadilan dalam perkara pidana atau non conviction based (NCB) asset forfeiture. Dengan mekanisme ini terbuka kesempatan yang luas untuk merampas segala aset yang diduga merupakan hasil pidana (proceed of crimes), aset-aset lain yang patut diduga akan digunakan atau telah digunakan sebagai sarana (instrumentalities) untuk melakukan tindak pidana, serta aset lain yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dikonversikan menjadi harta kekayaan lain. Mekanisme ini memungkinkan dilakukannya perampasan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berisi tentang pernyataan kesalahan dan penghukuman bagi pelaku tindak pidana.

3. Diharapkan pemberlakuan UU Perampasan Aset ini kelak akan mendorong pengelolaan aset yang profesional, transparan, akuntabel, dan terjaga nilai ekonomisnya dengan pembentukan lembaga pengelolaan pengelolaan aset yang bertanggungjawab kepada menteri yang membidangi urusan keuangan dalam pemerintahan agar tidak disia-siakan atau disalahgunakan sehingga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan negara dan untuk memudahkan pemerintah meminta bantuan kerja sama pengembalian aset dari negara lain yang pada umumnya mensyaratkan adanya putusan pengadilan.

4. Kebijakan nasional di bidang perampasan aset tindak pidana harus memiliki visi holistik berdasarkan kebutuhan yang nyata dan memenuhi standar internasional, baik yang telah ditentukan oleh PBB, FATF, maupun lembaga atau organisasi internasional lain yang kompeten di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana. Pemerintah

269