BAB VI
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut:
1. Ketentuan yang mengatur mengenai penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana dan/atau instrumen yang digunakan untuk melakukan tindak pidana yang berlaku saat ini adalah melalui prosedur penegakan hukum pidana. Seringkali proses penyitaan dan perampasan aset melalui prosedur pidana ini menimbulkan persoalan, bahkan tidak dapat dilanjutkan manakala prosesnya, tersangka/terdakwanya meninggal dunia, melarikan diri, dan sakit permanen atau tidak diketahui keberadaannya. Karena itu, diperlukan suatu mekanisme baru di mana penyitaan atau perampasan aset perampasan aset hasil tindak pidana dan/atau instrumen yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dapat disita atau dirampas tanpa harus dikaitkan dengan penghukuman terhadap tersangka atau terdakwanya. Mekanisme dimaksud telah dikenal dan bahkan telah diterapkan di beberapa Negara atau yang dikenal dengan sistem perampasan aset melalui prosedur gugatan perdata terhadap bendanya atau in rem forfeiture. Penerapan sistem ini telah terbukti cukup mampu menekan tindak pidana yang bermotifkan ekonomi atau melibatkan dana dalam jumlah yang besar.
2. Pengaturan in rem forfeiture (tuntutan atau atau gugatan terhadap aset) memungkinkan dilakukannya pemulihan atau pengembalian aset hasil tindak pidana tanpa putusan
~268~