Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/277

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Indonesia telah meratifikasi beberapa konvensi PBB antara lain Konvensi Internasional Konvensi Menentang Korupsi, Konvensi Menentang Kejahatan Transnasional Terorganisir, serta Konvensi Pemberantasan Pendanaan Terorisme. Konvensi tersebut antara lain mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan upaya mengidentifikasi, mendeteksi, dan membekukan serta perampasan hasil dan instrumen tindak pidana.

5. Untuk dapat mewujudkan peraturan perundang-undangan yang efektif di bidang perampasan aset tindak pidana maka diperlukan komitmen politik, peraturan perundang-undangan yang proporsional, intelijen di bidang keuangan yang kuat, pengawasan sektor keuangan, penegakan hukum, dan kerjasama internasional.

B. Rekomendasi

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, direkomendasikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengingat perampasan aset merupakan bagian penting dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi, dan juga pertimbangan akan kebutuhan perangkat hukum yang memadai dalam memerangi tindak pidana korupsi, serta kebutuhan penyelarasan paradigma dan ketentuan-ketentuan serta instrumen internasional secara maksimal dalam peraturan perundang-undangan, maka perlu disusun dan segera disahkannya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
  2. Merekomendasikan agar RUU tentang Perampsaan Aset dapat menjadi salah satu RUU prioritas tahun 2012 mengingat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak

270