o. Ketentuan Peralihan
Ketentuan ini mengatur bahwa pada saat Undang- Undang mulai berlaku, Aset Tindak Pidana yang telah disita atau dirampas diserahkan pengelolaanya kepada Direktorat Jenderal kekayaan Negara Kementerian Keuangan sampai terdapat penugasan atau pembentukan LPA berdasarkan Undang-Undang. Pembentukan Pembentukan LPA maksimal 3 tahun setelah Undang undang disahkan.
p. Ketentuan Penutup
Ketentuan ini mengatur bahwa LPA melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya paling lambat 1 (satu) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan. Undang-Undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
~267~