Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/273

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Permintaan bantuan disampaikan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Jika syarat permintaan bantuan perampasan aset telah terpenuhi, Jaksa Agung meneliti berkas apakah dapat diajukan perampasan aset atau tidak. Jika terdapat alasn atau bukti bahwa aset tindak pidana yang dimintakan bantuan sesuda dengan undang undang maka jaksa agung menunjuk menunjuk jaksa pengacara negara untuk melakukan proses perampasan aset sesuai dengan undang undang ini.

Jika permintaan bantuan sebagaimana dimaksud ditolak, kejaksaan agung Republik Indonesia melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri menyampaikan penetapan penolakan ke negara asing atau yurisdiksi asing yang meminta bantuan beserta alasan penolakannya

m. Pendanaan

Ketentuan ini mengatur bahwa segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.

n. Ketentuan Tambahan

ketentuan ini mengatur Bagi pihak-pihak yang berjasa dalam upaya Perampsan aset diberikan insentif yang disisihkan dari hasil lelang atau hasil yang lain. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri.

Kemudian mengatur juga mengenai laporan pertanggung jawaban terhadap tindakan perampasan aset yang dilakukan oleh Jaksa agung dan LPA, kepada

presiden, DPR, DPD, serta BPK mengenai proses perampasan aset hingga pengelolaan aset tersebut.

~266~