Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/272

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

yang diduga berada atau berada di Indonesia milik orang atau Korporasi yang melakukan tindaka pidana dinegara asing atau yurisdiksi asing. Permintaan bantuan negara asing atau yurisdiksi asing diberikan atas dasar kepentingan politik luar negeri nasional, perjanjian, atau hubungan baik berdasarkan asas resiprositas dan undang undang yang berlaku.

Indonesia juga dapat menyampaikan permintaan bantuan kepada negara asing atau urisdiksi asing untuk melakukan perampasan aset Tindak Pidana yang berada di negara asing atau yurisdiksi asing tersebut. Permintaan bantuan Perampasan aset tindak pidana disampaikan kepada Kejaksaan Agung melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. Permintaan batuan paling sedikit memuat: a. nama otoritas berwenang dari negara asing atau yurisdiksi asing yang melakukan permintaan;

b. dasar dan alasan permintaan bantuan Perampasan aset dari negara asing atau yurisdiksi asing yang meminta bantuan untuk mencurigai atau meyakini bahwa orang atau Korporasi tersebut hasil dari tindak pidana.

c. ringkasan fakta terkait aset tindak pidana dari negara asing atau yurisdiksi asing yang meminta bantuan;

e. keterangan Aset tindak pidana yang diminta negara asing atau yurisdiksi asing yang memintakan bantuan.

~265~