Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/271

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pemblokiran, penyitaan, perampasan, dan pengelolaan Aset Tindak Pidana dilakukan berdasarkan perjanjian, baik bilateral, regional, maupun multilateral, atau atas dasar hubungan baik berdasarkan prinsip resiprositas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal permintaan Pemblokiran atau Penyitaan aset yang berada di luar negeri ditolak, maka penyidik atau penuntut umum dapat memblokir atau menyita aset lainnya sebagai pengganti yang terdapat di Indonesia yang nilainya setara dengan nilai aset yang akan diblokir atau disita.

Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum dan HAM dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapatkan penggantian biaya dan bagi hasil dari hasil aset yang dirampas: (a) di negara asing, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan berdasarkan putusan perampasan atas permintaan Pemerintah; atau (b) di Indonesia, sebagai hasil dari tindakan yang dilakukan di Indonesia berdasarkan putusan perampasan atas permintaan negara asing.

Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional yang meliputi bantuan hukum timbal balik dalam masalah aset tindak pidana, dan/atau kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan atas dasar perjanjian tau hubungan baik berdasarkan asas resiprositas. Kerjasama internasional harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri dan perjanjian internasional.

Negara asing atau yurisdiksi asing dapat menyampaikan permintaan

kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan Perampasan aset bantuan

~264~