Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/270

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. tertentu.

g. Hasil yang diperoleh dari pengelolaan Aset disetorkan langsung ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Penggunaan dana dari penerimaan negara bukan pajak dari hasil pengelolaan aset rampasan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

h. Sebagian dana dari penerimaan negara bukan pajak dari hasil pengelolaan aset rampasan dapat digunakan untuk: (a) pendidikan dan pelatihan terkait penelusuran, penyelidikan, penyidikan, pengelolaan aset rampasan; (b) penegakan hukum terkait perampasan aset; (c) penelitian dan pengembangan teknologi terkait perampasan aset; dan (d) pelayanan yang melibatkan kemampuan intelektual tertentu.


j. Ganti Rugi dan/atau Kompensasi

Ketentuan ini mengatur bahwa dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat dilakukannya pemblokiran atau penyitaan maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan/atau kompensasi.

k. Perlindungan Terhadap Pihak Ketiga

Ketentuan ini mengatur bahwa dalam hal Aset Tindak Pidana yang diajukan permohonan perampasan terdapat milik pihak ketiga yang beritikad baik, pihak ketiga tersebut dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan perampasan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Pihak ketiga yang beritikad baik wajib membuktikan hak kepemilikannya atas Aset.

l. Kerjasama Internasional

Ketentuan ini mengatur bahwa kerjasama internasional mengenai bantuan untuk penelusuran,

~263~