a. Pengamanan terhadap aset meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum. Dalam melakukan pengamanan fisik aset, LPA dapat bekerja sama dengan aparat keamanan.
b. Terhadap aset tertentu, LPA dapat melakukan penilaian pada saat diterima dan diserahkan kepada penuntut umum. Hasil penilaian aset dituangkan dalam bentuk laporan hasil penilaian aset. Laporan hasil penilaian aset disampaikan kepada penyidik atau penuntut umum.
c. Penjualan Aset yang telah diputus dirampas dilakukan dengan lelang melalui Kantor Lelang. Hasil lelang Aset disetor langsung ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. Pengelolaan aset yang dirampas berlaku ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan barang milik negara.
d. Penggunaan Aset yang masih dalam status benda sitaan dapat dilakukan oleh LPA dengan persetujuan Menteri. Dalam hal Aset yang dirampas diperlukan penggunaannya oleh instansi Pemerintah, dapat dilaksanakan setelah memperoleh persetujuan Menteri. Dalam hal persetujuan Menteri tidak diperoleh, Aset harus dijual melalui lelang. Penggunaan Aset dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum.
e. Pengembalian Aset baik sebagian atau seluruhnya dilakukan terhadap pihak ketiga atau orang lain sebagaimana disebutkan dalam Putusan perampasan Aset.
f. LPA dapat meminta lembaga pemerintah yang berwenang untuk melakukan audit atas pelaksanaan pengembalian Aset. Hasil audit disampaikan kepada LPA untuk
~262~