Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/268

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

pemanfaatan; pemindahtanganan; (h) dan/atau (j) pengembalian Aset Tindak Pidana.

Dalam menjalankan fungsinya, LPA mempunyai wewenang sebagai berikut: (a) menerima Aset hasil sitaan atau rampasan yang diserahkan oleh penyidik atau penuntut umum termasuk dokumen-dokumen pendukungnya; (b) menunjuk atau menetapkan pihak lain yang bertugas melakukan pengurusan Aset Tindak Pidana yang bersifat khusus atau kompleks; (c) membantu penyidik atau penuntut umum dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap yaitu dengan melaksanakan penjualan, pemusnahan, pengembalian kepada pemilik sesuai dengan putusan pengadilan. LPA atas permintaan penyidik atau penuntut umum berwenang menjual aset sebelum adanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dalam hal Aset yang disita mempunyai sifat mudah rusak, mudah busuk, atau nilai ekonomisnya cepat menurun, atau penyimpanan, pemeliharaan, dan pengamanan aset tersebut memerlukan biaya yang cukup besar.

i. Tata Cara Pengelolaan Aset

Ketentuan ini mengatur bahwa LPA bertanggung jawab atas penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan aset yang ada di bawah penguasaannya. Penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan aset dimaksudkan untuk menjaga atau mempertahankan nilai Aset. Dalam melakukan penyimpanan, pengamanan, dan pemeliharaan Aset, LPA dapat menunjuk pihak lain untuk membantu melakukan pemeliharaan Aset. Ketentuan ini mengatur pula hal sebagai berikut:

~261~