Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/264

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

panggilan yang diterima oleh para pihak sendiri atau oleh orang lain atau melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.

Dalam menetapkan hari persidangan, Ketua Majelis Hakim harus mempertimbangkan jarak antara alamat tempat tinggal pihak yang berperkara dengan pengadilan tempat persidangan dilakukan. Tenggang waktu antara pemanggilan pihak yang berperkara dan waktu sidang tidak boleh kurang dari 3 (tiga) hari kerja, kecuali dalam hal sangat perlu dan mendesak untuk diperiksa dan hal tersebut dinyatakan dalam surat panggilan.

f. Acara Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Hakim menetapkan hari sidang dan memerintahkan kepada panitera pengadilan negeri untuk memanggil jaksa pengacara negara dan/atau pihak ketiga yang berkeberatan untuk hadir di sidang pengadilan. Jangkawaktu pemeriksaan dipengadilan adalah 30 (tiga puluh) Hari kerja.

Adapaun proses yang akan dilakukana dalah:

a. Hakim Memanggil Para pihak dan mendengarkan pendapat para pihak.

b. Penuntut umum menyampaikan permohonan Perampasan Aset beserta dalil tentang alasan mengapa aset tersebut harus dirampas serta menyampaikan alat bukti tentang asal usul dan keberadaan aset yang mendukung alasan Perampasan Aset. Dalam hal diperlukan, penuntut umum dapat menghadirkan aset yang akan dirampas atau berdasarkan perintah hakim dilakukan pemeriksaan terhadap Aset Tindak Pidana di tempat aset tersebut berada.

~257~