Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/263

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan terhadap Gugatan permohonan Perampasan Aset, Panitera menyampaikan salinan Gugatan permohonan Perampasan Aset tersebut kepada pihak yang mengajukan keberatan. Pihak keberatan dimasukkan sebagai pihak intervensi dalam gugatan tersebut. Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan pemberitahuan kepada pihak yang mengajukan keberatan sebagai pihak dalam gugatan Aset tersebut, dan memberitahukan kepada jaksa pengacara negara.

e. Tata Cara Pemanggilan

Untuk tata cara pemanggilan, dalam hal terdapat pihak yang mengajukan keberatan terhadap permohonan perampasan aset, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan surat panggilan kepada pihak ketiga yang mengajukan keberatan dan memberitahukan kepada penuntut umum untuk datang langsung ke sidang pengadilan. Surat panggilan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum tanggal sidang melalui alamat tempat tinggal atau di tempat kediaman terakhir para pihak. Dalam hal para pihak tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa/kelurahan atau nama lainnya dalam daerah hukum tempat tinggal para pihak atau tempat kediaman terakhir. Dalam hal terdapat pihak yang ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, surat panggilan disampaikan melalui pejabat Rumah Tahanan Negara. Dalam hal korporasi menjadi pihak maka panggilan disampaikan kepada Pengurus di tempat kedudukan korporasi sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar korporasi tersebut. Salah seorang pengurus Korporasi wajib menghadap di sidang pengadilan mewakili korporasi. Surat

~256~