Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/265

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

c. Dalam hal ada perlawanan dari pihak ketiga, maka hakim memberikan kesempatan kepada pihak ketiga untuk mengajukan alat bukti berkenaan dengan keberatannya. Pihak ketiga harus membuktikan bahwa aset tersebut bukan aset tindak pidana.

d. Hakim mempertimbangkan seluruh dalil-dalil yang diajukan oleh penuntut umum dan/atau pihak ketiga sebelum memutus apakah akan menerima atau menolak permohonan Perampasan Aset.

g. Pembuktian dan Putusan Pengadilan

Untuk kepentingan Pemeriksaan di sidang Pengadilan, pemilik, pihak yang menguasai aset, atau pihak ketiga yang keberatan terhadap permohonan perampasan aset, wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.

Dalam pemeriksaan di sidang Pengadilan, hakim memerintahkan pemilik, pihak yang menguasai aset, atau pihak ketiga yang keberatan terhadap permohonan perampasan aset agar membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan permohonan perampasan aset dimaksud bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana. Pemilik, pihak yang menguasai aset, atau pihak ketiga yang keberatan terhadap permohonan perampasan aset membuktikan bahwa harta kekayaan yang terkait dengan perkara bukan berasal atau terkait dengan tindak pidana dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup.

Dalam hal pemilik, pihak yang menguasai aset, atau pihak ketiga yang tidak dapat membuktikan bahwa aset tersebut bukan berasal dari tindak pidana, hakim

~258~