Halaman:Laporan Hasil Penyelarasan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana.pdf/262

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

syarat sebagai objek Perampasan Aset, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang memeriksa.

 Ketua Pengadilan memeriksa yuridiksi terhadap Gugatan Permohonan yang diajukan jaksa pengacara negara. Jangka waktu pemeriksaan dan penilaian kewenangan pengadilan maksimal 5 (lima) Hari hari kerja, setelah permohonan diterima. Gugatan permohonan dapat ditolak, Apabila ternyata terdapat beberapa Aset Tindak Pidana diluar yuridiksi, keputusan ketua pengadilan disampaikan ke jaksa pengacara negara beserta berkas gugatan perampasan aset.

 Gugatan permohonan dapat diterima, Setelah menentukan bahwa gugatan masuk dalam kewenangannya. Setelah memutuskan gugatan permohonan jaksa pengacara negara dapat diterima. Ketua pengadilan memerintahkan panitera untuk mengumumkan permohonan Perampasan aset dan menunjuk hakim Pemeriksa yang akan memeriksa permohonan perampasan Aset. Kemudian Hakim menetapkan hari sidang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penunjukan ketua pengadilan.

 Ketua Pengadilan Negeri juga memerintahkan panitera untuk melakukan pengumuman atas permohonan dan gugatan setelah penetapan kewenangan pengadilan atas gugatan permohonan perampasan aset. Panitera melaksanakan pengumuman sejak perintah ketua pengadilan ditetapkan.

 panitera mengirim salinan Gugatan permohonan Perampasan Aset kepada para pihak yang diketahui berkepentingan dengan Aset tersebut. Penyampaian dilakukan paling lambat 2 hari setelah ketua pengadilan memutuskan gugatan tersebut merupakan kewenangannya.

~255~