d. Permohonan Perampasan Aset
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Penyidik atau penuntut umum bersama jaksa pengacara negara menyiapkan berkas permohonan Perampasan aset untuk diajukan ke pengadilan perdata.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Permohonan perampasan aset dapat dilakukan setelah Jaksa Pengacara Negara melakukan pemblokiran dan/atau penyitaan. Maksimal 10 (Sepuluh) hari setelah pemblokiran dan/atau penyitaan maka jaksa pengacara negara wajib melakukan pengajuan permohonan Perampasan aset.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Permohonan perampasan aset diajukan oleh Jaksa pengacara negara kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat secara tertulis dalam bentuk surat permohonan yang dilengkapi dengan berkas perkara. Pengadilan Negeri yang
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perampasan aset adalah Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan aset. Apabila terdapat beberapa aset yang dimohonkan untuk dirampas dalam daerah hukum beberapa Pengadilan Negeri, penuntut umum dapat memilih salah satu dari pengadilan negeri tersebut untuk mengajukan permohonan perampasan aset. Dalam hal keadaan daerah tidak memungkinkan suatu Pengadilan Negeri untuk memeriksa suatu permohonan Perampasan Aset, maka atas usul Kepala Kejaksaan Negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung menetapkan atau menunjuk Pengadilan Negeri lain yang layak untuk memeriksa permohonan dimaksud. Apabila aset yang dimohonkan untuk dirampas berada di luar negeri, namun telah memenuhi
~254~